Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
• Modal Jangka Panjang
Modal jangka panjang atau disebut modal tetap, yaitu modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin dan kendaraan.
• Modal Jangka Pendek
Modal jangka pendek disebut juga modal kerja, yaitu modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan lain-lain.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas – azas koperasi dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan.
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Menurut UU No. 12/1997 sumber modal koperasi terdiri dari :
a. Simpanan pokok
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b. Simpanan wajib
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari..
- Simpanan Pokok Anggota, yakni adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib, yakni jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan, yakni sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Donasi/Hibah, yakni sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
b. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari..
- Pinjaman dari Anggota
- Pinjaman dari Koperasi Lain
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan
- Obligasi dan Surat Utang
- Sumber Keuangan Lain
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dari cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
• Perluasan usaha
Referensi :
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.co.id/2013/01/blog-post.html
putrisyanirbaya.wordpress.com/2012/11/24/permodalan-koperasi/
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar