Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan
dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial dan budaya.
Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah
sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
"Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi."
Prinsip Koperasi
Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa
karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakulan secara demokratis
- Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman
koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas terhadap modal terbatas
- Kemandirian
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut