PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Contoh dari keadilan, yaitu : “ Ada seorang koruptor yang mengkorupsi uang rakyat sebesar 1 triliun. maka dia harus dipenjara seumur hidup, diberhentikan dari jabatannya, dan membayar denda sesuai dengan uang yang dia ambil.” . Makna keadilan pada Sila ke 5 dari Pancasila (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), mengamanatkan agar semua kebijakan dan program apapun yang dilaksanakan, harus bermuara kepada perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
- Keadilan Komunikatif ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan Disributif ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
- Keadilan Legal ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupu banum commune.
- Keadilan Vindikatif ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.
- Keadilan Kreatif ialah suatu kejadian yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasa untuk dapat mencipkan kreatifitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Setelah kita menjelaskan tentang keadilan kemudian dilanjutka dengan arti dari kejujuran. Jujur artinya lurus hati dan tidak curang. Berperilaku jujur merupakan suatu keharusan dan diajarkan dalam berbagai kehidupan, baik dari segi agama, pendidikan, psikologi, perekonomian, dsb. Hakekat Jujur adalah selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan.
Curang atau kecurangan dapat diartikan dengan ketidakadilan atau tidak jujur. Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan yang disebut juga dengan teori Gone, yaitu: Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), danExposure (pengungkapan).
Didalam kehidupan, kata keadilan, kejujuran, dan kecurangan merupakan kata-kata yang sering kita hadapi dalam kehidupan. Tanpa adanya keadilan dan kejujuran maka manusia tersebut akan sering berbuat kejahatan ataupun kecurangan didalam kehidupannya. Dengan keadilan, manusia yang lemah atau jabatannya rendah akan tertolong dari orang-orang yang merasa dirinya kuat dan memiliki jabatan tinggi dan dengan kejujuran maka kehidupan manusia akan terasa damai dan tentram.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Pembalasan dibagi menjadi dua bagian yaitu, pembalasan uttuk perbuatan baik dan pembalasan untuk perbuatan tercela. Contoh dari pembalasan untuk perbuatan tercela, sebagai berikut ; Seseorang yang merasa dirinya tidak diadili dan hal itu telah membuat hidupnya menjadi hancur dan merasa tersakiti. Maka orang tersebut merasa ingin membalas dendam terhadap orang yang telah mengadili dirinya dan membuat orang tersebut merasakan hal yang sama seperti dirinya.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya. Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Kaitan antara manusia dengan keadilan, kejujuran, kecurangan, pembalasan, dan pemulihan nama baik. Adalah ketika seseorang telah diperlakukan tidak baik atau korban dari keadilan dan kecurangan itu, telah membuat nama orang tersebut menjadi tercemar atau jelek didepan orang lain sehingga dia ingin nama dipulihkan kembali menjadi baik agar orang-orang yang memandang dia menjadi lebih baik.
sumber :http://rizki31wulandari.blogspot.co.id/2016/01/tugas-ibd-paper-11-manusia-dan-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar