PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan besar berupa grup-grup bisnis raksasa yang memproduksi barang dan jasa melalui anak-anak perusahaannya yang menguasai pangsa pasar yang secara luas menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat banyak, khususnya pengusaha menengah ke bawah. Kekhawatiran tersebut menimbulkan kecurigaan telah terjadinya suatu perbuatan tidak wajar dalam pengelolaan bisnis mereka dan berdampak sangat merugikan perusahaan lain.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Demikian pula sering terjadi perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak birokrat dalam mendukung usaha bisnis pengusaha besar atau pengusaha keluarga pejabat. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah pada masa orde baru telah memberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya.
Ketika kita ingin memahami apa itu etika, sesungguhnya kita perlu membandingkannya dengan moralitas. Tapi perlu diingat bahwa bisa saja punya pengertian yang berbeda dengan moralitas. Secara teoritis, dapat dibedakan dua pengertian etika.
Pertama, etika berasal dari kata Yunani ethos (ta etha) yang berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Sedangkan moralitas berasal dari kata Latin mos (mores) yang juga berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Dengan demikian etika dan moralitas memberi petunjuk konkret tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia begitu saja, kendati petunjuk konkret itu bisa disalurkan melalui dan bersumber dari agama atau kebudayaan tertentu.
Kedua, etika juga dipahami dalam pengertian yang sekaligus berbeda dengan moralitas. Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut manusia harus hidup baik sebagai manusia, dan mengenai masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima. Karena etika adalah refleksi kritis terhadap moralitas, maka etika tidak bermaksud membuat manusia bertindak sesuai dengan moralitas begitu saja.
TEORI
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis.
- Zimmerer
(1996:20), etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha
berdasarkan nilai
– nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan
dan memecahkan persoalan.
- Menurut
Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin (2000:80), etika bisnis adalah
istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan perilaku dari etika
seseorang manajer atau karyawan suatu organisasi.
- Menurut K.
Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Yogjakarta: PenerbitKanisius, 2000, Hal.
5), Etika Bisnis adalah pemikiran refleksi kritis tentang moralitas dalam
kegiatan ekonomi dan bisnis.
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap
pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan
etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut.
Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman
bagi setiap bentuk usaha. Sonny
Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
a. Prinsip
Otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan.
b. Prinsip
Kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis
yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama
dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam
penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
c. Prinsip
Keadilan
Menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria
yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
d. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit
Principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
e. Prinsip
Integritas Moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan
bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun
perusahaannya.
Sasaran
dan Lingkup Etika Bisnis
a. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau
pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
b. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya
konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan
mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
c. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi
yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis.
Hal-hal
Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
- Menuangkan ke
dalam Hukum Positif
Perlunya
sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi
Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari
etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
- Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
- Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi.
Memelihara
kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa
yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
- Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
Manfaat
Menerapkan Etika Bisnis Diperusahaan
a. Perusahaan
mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen
akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
b. Citra
perusahaan di mata konsumen baik.
Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan
produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan
c. Meningkatkan
motivasi pekerja.
Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra
yang baik dimata perusahaan.
d. Keuntungan
perusahaan dapat di peroleh.
Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan
mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk
menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretik.
Contoh Kasus
Kasus 1 perusahaan di dalam negeri yang melanggar etika bisnis, PT Megasari Makmur (di daerah gunung Putri Bogor, Jawa Barat). Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
ANALISIS
1. Sesuai dengan prinsip kejujuran dan prinsip otonomi
PT. Megasari Makmur dinilai bersalah karena memasukan bahan kimia berbahaya kedalam kandungan produk HIT dan dapat menyebabkan keracunan bagi konsumen.
2. dinilai dari prinsip saling menguntungkan
PT. Megasari Makmur terbukti melakukan pelanggaran karena dianggap lalai dengan kasus tersebut membuat konsumen produk HIT justru berdampak mengalami kerugian, yang mengalami keuntungan adalah PT. Megasari Makmur.
3. dinilai dari prinsip keadilan dan prinsip integritas moral
PT. Megasari Makmur berupaya mempertanggung jawabkan tindakannya dengan cara menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan berusaha untuk memperbaiki nama baiknya dengan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga. Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
KESIMPULAN
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar nasional dan internasional. Lebih extreme bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan Negara.
Seperti pada kasus PT Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk tersebut. PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Nama :
Atika Mutiara (11215117)
Anita Kendatu (10215845)
KELAS : 3ea09
DOSEN : DR. IR. Sri Wulan W. Ratih, MMSI
ref:
https://www.academia.edu/31589119/MAKALAH_ETIKA_BISNIS?auto=download
http://lina14075.blogspot.co.id/2017/03/makalah-etika-bisnis-etika-bisnis_31.html